Kompas TV nasional peristiwa

Bobby Nasution Datangi Gedung Merah Putih, Jubir KPK Sebut Terkait Serah Terima Aset PSU Kota Medan

Kompas.tv - 19 September 2022, 20:54 WIB
bobby-nasution-datangi-gedung-merah-putih-jubir-kpk-sebut-terkait-serah-terima-aset-psu-kota-medan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/9/2022).

Dilansir Tribunnews.com, Bobby terlihat di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.04 WIB. Ia tampak mengenakan batik merah dengan pengawalan ajudan.

Bobby memasuki markas KPK tanpa menyampaikan keterangan kepada wartawan.

Menurut juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, lembaga antirasuah itu mengundang Bobby untuk menghadiri agenda supervisi.

"KPK yang diwakili oleh Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 hari ini mengundang Wali Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumut dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga: KPK Awasi Perencanaan APBD Jambi


Ipi menjelaskan, KPK berharap tercapai kesepakatan untuk mempercepat proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 sebagai aturan teknis pelaksanaan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan.

Dari 106 perumahan yang berdiri di wilayah Kota Medan, baru delapan perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkot Medan sepanjang 2020-2021.

Empat PSU perumahan dilakukan penyerahan pada 2020, dan empat perumahan lainnya pada 2021.

“PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 miliar," terang Ipi.

Selain itu, di tahun ini juga telah diverifikasi PSU dari enam perumahan lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengukuran ulang.

Aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dengan perkiraan nilai sekira Rp39 miliar.

Ipi menambahkan, KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah.

Hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada Pasal 47 ayat (4) undang-undang tersebut disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah

Ia mengatakan, manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota.

"KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah," kata Ipi.




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x