Kompas TV nasional hukum

Ketua Komnas HAM Bocorkan Alasan Perbedaan Rekomendasi pada Penyidik dan Presiden

Kompas.tv - 12 September 2022, 18:50 WIB
ketua-komnas-ham-bocorkan-alasan-perbedaan-rekomendasi-pada-penyidik-dan-presiden
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan alasan perbedaan rekomendasi yang disampaikan pada Polri dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM),  Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan alasan perbedaan rekomendasi yang disampaikan pada Polri dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Taufan, rekomendasi yang disampaikan pada Polri, lebih pada  detail kasus yang diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Polri.

“Untuk ke polisi tentu saja itu lebih kepada kasusnya secara detail, untuk ditindaklanjuti oleh polisi, karena polisi dalam hal ini punya dua tim,” jelas dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (12/9/2022).

“Ada timsus dan tim penyidik. Timsus untuk memeriksa kasus-kasus yang terkait dengan obstruction of justice, sementara penyidik untuk kasus pidananya.”

Baca Juga: 5 Poin Rekomendasi Dikritik, Komnas HAM Dinilai Lampaui Wewenang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sedangkan rekomendasi yang disampaikan pada presiden melalui Menkopolhukam, lanjut Taufan, berkaitan dengan kelembagaan Polri melihat kasus Yosua.

“Itu terkait dengan bagaimana kelembagaan dari Polri itu melihat kasus yang terjadi pada peristiwa pembunuhan Saudara Brigadir Yosua ini maupun beberapa kasus yang kami tangani.”

Dalam poin pertama rekomendasi pada presiden, menurut Taufan, disampaikan mengenai perlunya audit kinerja dan audit kultur kinerja Polri.

Sebab, kata dia, selain kasus ini masih ada kasus-kasus lain yang memperlihatkan bahwa kinerja dan kultur kerja Polri belum terlalu baik.

“Terutama berkaitan dengan isu penyiksaan, kekerasan atau isu hak asasi manusia lainnya itu belum terlalu baik.”

“Sehingga masih berulang kan, beberapa kali terjadi lagi dalam periode yang sama dengan kasus Yosua ini juga masih terjadi lagi kekerasan di mana-mana,” kata dia.

Menurutnya, jika melihat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, mindset dari aparat bukan melihat mereka sebagai warga negara yang menjalankan hak konstitusi atau hak asasi kemerdekaan berekspresi.

“Tetapi, sebagai orang dengan potensi gangguan keamanan, sehingga memang yang terjadi selalu represif, kekerasan.”

Saat pembawa acara, Aiman Witjaksono menanyakan rekomendasi tentang dugaan pelecehan terhadap PC, ia menjawab bahwa rekomendasi pada presiden adalah memastikan infrastruktur pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kalau kepada penyidik, kasus itu kami katakan supaya penyidik mendalami lebih jauh menggunakan pendekatan scientific. Masa ke presiden mengatakan begitu. Ke presiden tentu tidak begitu.”

“Yang kami rekomendasikan kepada presiden adalah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang TPKS,” tuturnya.

Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo, Komnas HAM: Usut Lagi, Jadi Pembanding di Pengadilan

Ia mencontohkan, selama ini penanganan kekerasan seksual dan pelecehan seksual disamakan dengan tindak pidana umum lainnya, menggunakan prosedur KUHAP.

Padahal, menurut dia, yang diperjuangakan oleh aktivis perempuan selama ini adalah soal satu pendekatan baru yang lebih progresif, soal alat bukti, pembuktian dan lain-lain.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x