Kompas TV nasional peristiwa

Banyak Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Ini Jadi Pesan, Korupsi Tidak Berefek Hukum Menakutkan

Kompas.tv - 7 September 2022, 15:55 WIB
banyak-koruptor-bebas-bersyarat-maki-ini-jadi-pesan-korupsi-tidak-berefek-hukum-menakutkan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. MAKI kecewa banyak narapidana koruptor yang mendapatkan remisi bebas bersyarat. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa banyak narapidana koruptor yang mendapatkan remisi bebas bersyarat.

Bagi MAKI, ini menjadi pesan kepada masyarakat bahwa melakukan korupsi tidak menakutkan karena hukumannya tidak memiliki efek jera.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyami Saiman dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (7/9/2022).

“MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Kenapa, ini menjadikan pesan kepada masyarakat bahwa korupsi itu tidak berefek hukum yang menakutkan,” ucap Boyamin Saiman.

Baca Juga: KSAD Anggap Isu Hubungannya Tak Baik dengan Panglima TNI Perlu Diwaspadai: Ancaman, Ganggu Persatuan

“Pesan efek Jera tidak nyampe karena nampak kemudian hukumannya sudah ringan, kemudian dapat keringanan-keringanan, bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi.”

Boyamin lebih lanjut juga menyoroti perihal pemotongan remisi yang menurutnya dilakukan dengan cara yang keliru.


Harusnya, ungkap Boyamin, pemotongan remisi dilakukan dari jumlah vonis yang telah ditentukan terhadap narapidana.

Misal, jika vonis terhadap narapidana 6 tahun maka duapertiganya adalah 4 tahun.

“Selama ini cara menghitungnya dipotong dulu remisi 1 tahun, sehingga tinggal 5 tahun menjadi dua pertiganya tinggal 3 tahunan lebih dikit gitu, itu cara menghitung yang salah. Mestinya dua pertiga remisi itu adalah dari keseluruhan hukuman bukan setelah dipotong remisi, ini cara yang salah juga,” ujarnya.

“Jadi saya menyesalkan penghitungan yang remisi bebas bersyarat dan sebagainya Itu digabung dengan cara dipotong permisi dulu baru bebas bersyarat ini yang perhitungan salah.”

Baca Juga: KSAD Blak-blakan soal Tak Hadir RDP Komisi I DPR: Itu Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Namun, Boyamin mencermati perihal aturan remisi bebas bersyarat memang menjadi kehendak dari DPR, termasuk untuk kasus korupsi.

“Nampaknya DPR sekarang itu, menurut saya, bahasa saya, persepsi terhadap korupsi tidak menjadi penting lagi, sehingga kemudian membolehkan semua fasilitas pengurangan dan lain sebagainya menjadi milik semua kasus pidana, termasuk korupsi,” katanya.

Ke depan, Boyamin berharap hakim memberikan hukuman yang tinggi kepada pelaku korupsi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya terkait hal politik, tapi juga pencabutan hak untuk pengurangan hukuman.

“Ini sudah berlaku di Amerika banyak kasus-kasus yang profil tinggi kemudian dicabut haknya untuk mendapatkan pengurangan, nah ini harusnya juga berlaku di Indonesia,” tandas Boyamin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x