Kompas TV nasional sosial

Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW

Kompas.tv - 3 September 2022, 08:44 WIB
hak-asasi-perempuan-dan-konvensi-cedaw
Ilustrasi kesetaraan gender (Sumber: Freepik.com)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

JAKARATA, KOMPAS.TV - Kekerasan terhadap perempuan dapat membawa dampak yang luas, karena telah menghilangkan kebebasan korban untuk mendapatkan hak-haknya.

Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau Bahasa Inggrisnya Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) adalah sebuah kesepakatan hak asasi internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.

Konvensi ini ditetapkan dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 18 Desember 1979 dan berlaku pada 3 September 1981.

Perjanjian ini dianggap sebagai piagam hak internasional untuk perempuan yang telah diratifikasi oleh 189 negara. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut menandatanganinya.

Baca Juga: Jokowi Ingin Indonesia Kontribusi agar Taliban Tepati Janji Terkait Hak-Hak Perempuan

Dilansir dari laman PBB, definisi diskriminasi terhadap perempuan yaitu pembedaan, pengecualian, atau pembatasan yang dibuat berdasarkan jenis kelamin yang tidak mengindahkan hak-hak perempuan yang didasarkan pada HAM dan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya sipil, dan lainnya.

Kewajiban negara yang meratifikasi CEDAW yaitu:

1. Memasukkan prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam sistem hukum
2. Menghapuskan undang-undang yang diskriminatif
3. Mengadopsi hukum yang melarang diskriminasi terhadap perempuan
4. Membentuk pengadilan dan lembaga publik lainnya untuk memastikan perlindungan perempuan
5. Memastikan penghapusan semua tindakan diskriminasi terhadap perempuan oleh orang, organisasi, atau perusahaan


CEDAW kemudian diratifikasi Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Baca Juga: Cerita Polwan Polda Maluku Membantu PBB Dalam Misi Perdamaian

Dilanjut dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada tahun 1993, PBB mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan, atau sering disebut sebagai Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Terobosan tersebut kemudian ditindaklanjuti lagi pada Konferensi Dunia PBB IV tentang Perempuan, yang diselenggarakan di Beijing pada tahun 1995, sehIngga komitmen masyarakat internasional semakin mendapatkan penegasan untuk menyikapi segala bentuk kekerasan yang dialami perempuan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x