Kompas TV nasional hukum

Disebut Extrajudicial Killing, Perlukah Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Masuk Pengadilan HAM?

Kompas.tv - 2 September 2022, 19:17 WIB
disebut-extrajudicial-killing-perlukah-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-masuk-pengadilan-ham
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J termasuk dalam extrajudicial killing.

Kategori ini membuat kasus pembunuhan Brigadir J disamakan dengan kasus KM 50 beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid pun sepakat dengan Komnas HAM yang menyebut kasus Brigadir Yosua termasuk dalam extrajudicial killing.

“Saya kira tepat apa yang terjadi dari awal, dilihat dari kronologi dan rekonstruksi, korban dibunuh dengan keadaan beberapa orang di sekitarnya mengetahui korban menghadapi hukuman dan bukan hukuman sah di dalam hukum,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (2/9/2022).

Ia menilai, sebutan extrajudicial killing itu mengacu pada Pasal 104 UU 39 Tahun 199 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat dan perlu diajukan ke pengadilan HAM.

Namun, Usman Hamid menegaskan pengajuan ke pengadilan HAM merupakan pilihan dari Komnas HAM, apakah sebatas pemaparan atau pantauan atau ingin ada penyelidikan pro justicia.

Baca Juga: Bharada E Tak Perlu Pemeran Pengganti Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yoshua

“Tergantung penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, misal pakai pro justicia, apakah Komnas HAM sudah memberitahukan penyelidikan kepada jaksa agung untuk mendapatkan perintah penyidikan dan dari situ ada peradilan ganda,” ucap dia.


Ciri-ciri extrajudicial killing

Terpisah, jurnal supremasi hukum Zainal Muhtar menyebutkan ciri-ciri extrajudicial killing, yakni tindakan menimbulkan kematian, tindakan tanpa proses hukum yang sah, pelaku aparat negara, dan tindakan bukan dalam upaya membela diri.

Baca Juga: Alasan Proses Pidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Didahulukan Ketimbang Pemeriksaan Kode Etik

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x