Kompas TV nasional hukum

Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kompas.tv - 2 September 2022, 11:23 WIB
diduga-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j-kompol-baiquni-wibowo-jalani-sidang-etik-hari-ini
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personelnya yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (2/9/2022). 

Hari ini, giliran tersangka Kompol Baiquni Wibowo yang menjalani sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan sidang etik telah berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.

"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Dedi dikutip dari Antara, Jumat.

Sementara itu, pada Kamis kemarin (1/9) Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.


 

Menurut penjelasannya, sidang KKEP Chuck ini rampung hingga Jumat (2/9) dini hari. 

Dedi menambahkan, putusan sidang KKEP terhadap Chuck tersebut akan disampaikan pihaknya pada hari ini. 

Baca Juga: 6 Langkah Ferdy Sambo Gunakan Pengaruh Jabatan sebagai Jenderal Polisi di Kasus Brigadir J

"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuck Putranto)," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dedi menyatakan Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersebut secara berkelanjutan.

Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuck Putranto, Kamis (1/9), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).

"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," ucap Dedi. 

Baca Juga: Hari Ini Polri Gelar Sidang Etik Perwira yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x