Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Tujuan Lain Dibalik Pengakuan Putri Candrawathi, Apa Saja?

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 10:22 WIB
kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-sebut-ada-tujuan-lain-dibalik-pengakuan-putri-candrawathi-apa-saja
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Lukas Simanjutak, kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J,  menyebut ada dua tujuan Putri Candrawathi bersikukuh sebagai korban pelecehan seksual.

Martin mengatakan, tujuan pertama istri Irjen Ferdy Sambo itu adalah untuk melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat.

"Sehingga bisa mengunggah perasaan para penegak hukum atau publik," ujar Martin Lukas Simanjutak dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Namun, menurut Martin, pengakuan Putri Candrawathi tersebut justru akan merugikan dirinya dan Ferdy Sambo di pengadilan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Keukeuh Korban Pelecehan, Pengamat: Tak Ada Pengaruhnya pada Pembunuhan Brigadir J

"Kalau itu yang yang mereka harapkan, saya pastikan tidak akan berjalan dengan sukses karena bukan mendapat simpati ataupun empati, justru akan merugikan mereka nanti di persidangan," ungkapnya.

Martin mengatakan, motif pelecehan seksual tersebut justru akan menguatkan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Brigadir RR.

"Berarti kan kalau memang dia dalilkan itu (pelecehan seksual), berarti sudah ada peristiwa hari sebelum yang memicu terjadinya perencanaan pembunuhan," ucap Martin.

"Justru itu menyempurnakan dari apa yang dirumuskan dalam dalih pasal 340, secara yuridis yang ini justru merugikan mereka baik dari pandangan hakim pandangan jaksa, pandangan publik, pandangan keluarga korban," lanjutnya.

Baca Juga: Sikap Putri Candrawathi Bisa Rugikan Korban Pelecehan Seksual Lainnya, karena…  | ROSI

Sebagai informasi, pasal yang dimaksud yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Martin juga menyebut alasan kedua mengapa Putri Candrawathi tetap memertahankan laporan pelecehan seksual.

"Ini permasalahan istri mau menyelamatkan suami, suami mau menyelamatkan istri supaya keluarga itu tetap utuh, mengenai peristiwa seperti seperti apa, ya silakan kita masing-masing berfantasi," tutupnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x