Kompas TV nasional hukum

Fery Sambo Disidang Etik Menggunakan Perkap Hasil Revisi yang Dipicu Kasus AKBP Brotoseno

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 11:46 WIB
fery-sambo-disidang-etik-menggunakan-perkap-hasil-revisi-yang-dipicu-kasus-akbp-brotoseno
Kapolri Jendral Listyo Sigit. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak yang berwajib menetapkan dugaan dalang utama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo. 

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, hari ini Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo menjalani sidang  Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Landasan sidang etik adalah Peraturan Kapolri (perkap) dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun sebelum ini, Polri telah merevisi peraturan No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri pada (14/6/2022).

Adapun revisi perpol tersebut resmi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Peraturan Kapolri (perkap) dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Untuk perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat 17 Juni 2022 silam, dikutip dari Kompas.com.

Salah satu isi dari Perkap itu adalah, bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila.

Baca Juga: Terjaring OTT dan Terbukti Pernah Menerima Rp 1,9 M, AKBP Brotoseno Dipecat!

Langkah revisi ini merupakan buntut dari kasus AKBP Brotoseno yang terbukti menerima suap dalam kasus penyidikan kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Brotoseno divonis hukuman lima tahun penjara pada Juni 2017 dan bebas bersyarat, Februari 2020 lalu.

Namun belakangan terungkap, Brotoseno aktif kembali berdinas di Polri sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi.

Mabes Polri beralasan, Brotoseno bisa aktif kembali karena sidang Komisi Etik Polri tidak memberhentikannya dengan alasan Brotoseno berprestasi.

Nah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan revisi atas Perkap No 1/2003 itu.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 8 Juni 2022.

Baca Juga: Kapolri soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan atau Perselingkuhan, Tak Ada Isu Lain

Lewat Perkap revisi itulah, kini Sambo dihadirkan di sidang kode etik profesi kepolisian.  



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x