Kompas TV nasional kriminal

Pelaku Piawai Hilangkan Jejak, PPATK: Kami Terus Pantau Aliran Dana Judi Online

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 06:20 WIB
pelaku-piawai-hilangkan-jejak-ppatk-kami-terus-pantau-aliran-dana-judi-online
Ilustrasi judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku terus memantau aliran dana judi online di Indonesia, aliran dananya diduga mengalir ke luar negeri. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku terus memantau aliran dana judi online di Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana judi online sulit terendus karena perkembangan teknologi yang makin canggih.

Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” kata Ivan dalam rilis yang diterima Kompas TV, Senin (22/8/2022).

Menurut keterangan PPATK, sejak 2019 hingga 2022, PPATK telah melaporkan 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum. PPATK menyebut nilai transaksi dari kasus judi online “sangat fantastis.”

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Dibayar Rp7 Juta, Kini Mengaku Kapok dan Janji Tak Ulangi Lagi

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” sambung Ivan.

Uang Judi Mengalir ke Luar Negeri, dari Asia Tenggara hingga Negara Suaka Pajak

Menurut pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi buah bisnis judi online dialirkan ke luar negeri. Di antaranya adalah negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Untuk menyelidikinya, PPATK mengaku telah bekerja sama dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara tersebut.


 

Selain itu, aliran dana judi online juga diduga mengalir ke negara-negara suaka pajak (tax haven). Ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya ditaksir mencapai “ratusan triliun” per tahun lalu merepatriasinya ke Indonesia.

Untuk memberantas judi online, Ivan mengaku penyelidikan penegak hukum tidaklah cukup. Ia menyebut judi online marak karena besarnya minat masyarakat.

Ivan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan judi online. Masyarakat pun diajak bekerja sama memberi informasi terkait judi online via kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” pungkas Ivan.

Baca Juga: Kapolri akan Copot Pejabat Polri Yang Terlibat Judi Online



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x