Kompas TV nasional peristiwa

Rektor Unila Karomani Terjerat OTT KPK, Ini Pernyataan Pihak Kampus

Kompas.tv - 21 Agustus 2022, 16:41 WIB
rektor-unila-karomani-terjerat-ott-kpk-ini-pernyataan-pihak-kampus
KPK menetapkan empat tersangka kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yaitu rektor, wakil rektor, ketua senat dan seorang pihak swasta, Minggu (21/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KPK)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Universitas Lampung (Unila) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Rektor Unila Karomani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/8/2022).

"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," jelas Wakil Rektor IV Unila Suharso di Bandarlampung, Minggu (21/8/2022), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, Berawal dari Laporan Warga dan Tanggapan Kampus

Unila juga siap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan. Untuk diketahui, Karomani ditangkap atas dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru 2022.

"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya.

Aktivitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung tersebut tetap berjalan meskipun rektor dan dua pimpinan kampus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.


Baca Juga: Eks Wakil Rektor Unila Desak Seleksi Mandiri Masuk Unila Diperbaiki

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x