Kompas TV nasional berita kompas tv

Dialog: Mantan Koruptor Nyaleg , Bolehkah?

Kompas.tv - 4 September 2018, 11:25 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor : Sadryna Evanalia

Alasan Bawaslu meloloskan eks narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif lantaran sebagai warga negara eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

KPU tak meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg, sementara Bawaslu akan menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x