Kompas TV nasional hukum

Daftar 31 Personel Polri yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik Profesi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 06:24 WIB
daftar-31-personel-polri-yang-terlibat-pelanggaran-kode-etik-profesi-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/Kompas.TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka diduga tidak profesional seperti melakukan tindakan perusakan, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan tim khusus yang dipimpinnya sudah memeriksa 56 personel Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, 31 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik dan Persulit Penyidikan Timsus Polri

Hasilnya ada 31 personel Polri dari perwira tinggi (Pati) hingga Tamtama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. 

Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.

Komjen Agus menegaskan jika dalam proses pemeriksaan etik ini ditemukan unsur tindak pidana, maka pihaknya akan menyerahkan penanganan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Namun jika melanggar kode etik, maka Divisi Propam Polri akan melakukan sidang kode etik.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Beri Perintah Penembakan, Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

"Ke depan Timsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di komplek Polri Duren Tiga," ujar Komjen Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Berikut daftar 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. 

Bareskrim Polri

Perwira Menengah (Pamen) 1 personel 
Perwira Pertama (Pama) 1 personel 

Baca Juga: Geledah Rumah Ferdy Sambo Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Bawa 6 Barang Bukti

Divisi Propam Polri

Pati 3 personel 
Pemen 8 personel 
Pama 4 personel 
Bintara 4 personel 
Tamtama 2 personel 

Polda Metro Jaya 

Pamen 4 personel 
Pama 3 personel 


 

Daftar 11 personel yang ditempatkan khusus:

Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Jenderal Polisi 2 personel
Komisaris Besar Polisi (Kombes) 2 
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 3 personel
Komisaris Polisi (Kompol) 2 personel.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) 1 personel
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x