Kompas TV nasional peristiwa

Polri Simpulkan Dugaan Pelanggaraan Etik Ferdy Sambo Berdasarkan Pemeriksaan 10 Saksi

Kompas.tv - 7 Agustus 2022, 20:35 WIB
polri-simpulkan-dugaan-pelanggaraan-etik-ferdy-sambo-berdasarkan-pemeriksaan-10-saksi
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, melanggar etik dan tak profesional. Dugaan ini muncul setelah Irsus memeriksa 10 saksi dan sejumlah barang bukti. 

Pelanggaran etik ini diduga dilakukan Ferdy Sambo dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga: Bharada E Buka Informasi Penting Keterlibatan Pihak Lain, Kuasa Hukum: Pelaku Lain akan Terungkap

Sebagai informasi, penembakan Brigadir J diduga terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu. 

Atas dugaan itu, Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok, sejak Sabtu sore.

Dedi menjelaskan, dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan berkaitan dengan pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi.

Namun, Dedi tidak menerangkan lebih jauh terkait dugaan ini dan meminta semua menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan perkara Brigadir J.


Baca Juga: Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajak ke LPSK dan Jadi Justice Collaborator

Diketahui, Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan pada Senin (18/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x