Kompas TV nasional politik

PB PMII Resmi Terdaftar di Bawaslu sebagai Lembaga Pemantau Pemilu

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 20:15 WIB
pb-pmii-resmi-terdaftar-di-bawaslu-sebagai-lembaga-pemantau-pemilu
Penyerahan sertifikat pemantau pemilu dari Bawaslu RI pada perwakilan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) (Sumber: Bawaslu RI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi tercatat sebagai lembaga pemantau pemilihan umum (pemilu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penyerahan sertifikat sebagai pemantau pemilu dari Bawaslu RI pada PB PMII dilaksanakan Rabu (3/8/2022) di Gedung Bawaslu JL MH Thamrin No 14, Jakarta.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty memberikan sertifikat pemantauan tersebut kepada PB PMII.

"Kalau sahabat sudah menerima sertifikat pemantau dari Bawaslu kepada PB PMII saat itu pula sahabat sudah sah melakukan kerja pemantauan.”

Baca Juga: Bawaslu Pelototi Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Kontrak Perjanjian

“Pada tahapan apa ? Seluruh tahapan," ujarnya sebelum memberikan sertifikat pemantau.

Selain PB PMII, Bawaslu RI juga menyerahkan sertifikat pemantau pada Pemuda Muslimin Indonesia, yang berarti secara resmi juga telah terdaftar sebagai pemantau pemilu.

Lolly menjelaskan, Bawaslu sengaja membuka pendaftaran lembaga pemantau lebih awal agar semakin banyak lembaga yang terakreditasi.

Dia pun berharap lembaga pemantau yang telah terdaftar segera membuat alat kerja pemantauan.

"Kita memiliki gagasan yang sama, bagaimana bisa bersinergi untuk memastikan kualitas pengawasan Pemilu 2024 menguat. Salah satunya melalui kinerja pemantauan," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: Bagi Parpol yang Tak Lolos Pendaftaran, Silakan Ajukan Sengketa

Pada kesempatan itu ia juga mengingatkan, lembaga pemantau bisa memilih befokus salah satu isu dan pada tahapan mana.

"Misalnya (bisa) fokus pada isu hoaks dan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan),” tuturnya, dikutip dari keterangan resmi Bawaslu.

“Ketika hal itu yang menjadi bidikan sahabat dan ketika nanti melihat peserta pemilu lain ada pergerakan di medsos yang bermuatan menghina orang, menghasut, mengadu domba dengan cara-cara kekerasan dapat melaporkan ke Bawaslu," urainya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x