Kompas TV nasional rumah pemilu

Pimpinan Komisi II: UU Pemilu Harus Direvisi agar Kampanye di Kampus Bisa Dilaksanakan

Kompas.tv - 28 Juli 2022, 07:14 WIB
pimpinan-komisi-ii-uu-pemilu-harus-direvisi-agar-kampanye-di-kampus-bisa-dilaksanakan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut, pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan kampus atau perguruang tinggi harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Hal ini mengingat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan larangan kampanye yaitu pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan. 

Baca Juga: Kampanye di Kampus Tak Dilarang, Begini Aturannya

"Kalau mau melakukan kampanye peserta pemilu di kampus atau lembaga pendidikan, harus direvisi aturan di UU Pemilu karena belum adaptif terkait hal tersebut. Kuncinya UU Pemilu direvisi jika kampanye akan dilakukan di kampus atau lembaga pendidikan lainnya," kata Yanuar seperti diwartakan Antara, Rabu (27/7/2022). 


 

Politikus PKB itu menjelaskan, kampanye di kampus tidak bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sebab, PKPU tidak bisa mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan atau yang bertentangan dengan undang-undang.

"Masalahnya, apakah Presiden dan DPR mau merevisi soal yang satu ini? Dan juga, apakah parpol dan kalangan kampus siap untuk bertemu dalam debat terbuka yang bersifat akademis?" ujarnya.

Menurut dia, rencana kampanye di lembaga pendidikan sangat penting, khususnya di kalangan kampus. Karena nantinya partai politik (parpol) bisa mendapat manfaat berupa masukan, ide dan gagasan segar dari kalangan akademik.

Selain itu, parpol juga membutuhkan perspektif yang lebih luas dan rasional dalam memahami suatu isu atau masalah.

"Kedua, bagi kalangan kampus, kedatangan kandidat ke kampus adalah kesempatan untuk menguji mereka, dari segi intelektual, integritas, kapabilitas, dan komitmen individual kandidat untuk memperbaiki keadaan," katanya.

Yanuar menilai, kampanye di kampus harus dipahami kedua belah pihak yaitu parpol dan kampus, sebagai bagian dari pendidikan politik, bukan politisasi kampus.

Karena itu, menurut dia, format kampanye di kampus atau lembaga pendidikan lainnya harus bersifat dialogis akademik, bukan propaganda satu arah.

"Desain kampanye di lembaga pendidikan atau kampus harus berbeda jauh dengan format kampanye di tempat lainnya. Jika itu dibolehkan, maka KPU harus mengaturnya secara khusus bagaimana format kampanye di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan lainnya," ujarnya.

Dia menilai, sudah saatnya parpol dan kampus harus lebih terbuka untuk proses pendidikan dan pendewasaan budaya politik.

Baca Juga: KPU Tak Larang Aktivitas Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Anggota Komisi II

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tak melarang aktivitas kampanye Pemilu 2024 mendatang di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Sebab, para mahasiswa, dosen dan karyawan di universitas juga menjadi pemilih dari pesta demokrasi nanti.

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim seperti dikutip Antara, Selasa (20/7/2022).



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x