Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Ingatkan Pengacara Brigadir J: Soal Luka Biar Ahli yang Jelaskan

Kompas.tv - 24 Juli 2022, 04:25 WIB
mabes-polri-ingatkan-pengacara-brigadir-j-soal-luka-biar-ahli-yang-jelaskan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di kawasan TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengingatkan agar tim kuasa hukum Brigadir J tidak berspekulasi tentang luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sejatinya pengacara membahas mengenai pendampingan hukum dan bukan membahas panjang lebar mengenai luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.

Menurut Dedi pihak yang berkompeten membahas luka adalah dokter forensik atau orang yang ahli di bidangnya.

Baca Juga: Pihak Keluarga Temukan Luka Sayat di Leher Brigadir Yosua

"Semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," ujar Dedi di sela prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022).

Dedi menambahkan Kapolri telah tegas menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak dan kematian Brigadir J dilakukan dengan metode scientific crime investigation. Sehingga seluruhnya didalami secara ilmiah agar tidak ada spekulasi.

Penjelasan mengenai luka pada jenazah Brigadir J juga nantinya akan diungkap oleh ahli di bidangnya, agar tidak ada spekulasi yang berkembang.

"Kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan expert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," ujrnya.

Baca Juga: [FULL] Komentar Pengacara Brigadir J Usai Digelar Prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Dedi memastikan tim khusus bentukan Kapolri bekerja secara profesional dan hasilnya akan diumumkan dengan terbuka.

"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," ujarnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x