Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi I DPR: Google, Twitter, Facebook Harus Patuh Aturan Indonesia

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 13:41 WIB
anggota-komisi-i-dpr-google-twitter-facebook-harus-patuh-aturan-indonesia
Anggota Komisi I DPR dan Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta (Sumber: Dokumen pribadi)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Twitter, Facebook karena belum melakukan pendaftaran PSE pada Rabu (20/7/2022).

"Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (19/7/2022). 

Baca Juga: Detik-detik Mobil Kadis Kominfo Sidrap Terbakar Setelah Tabrak Tiang Listrik

Politikus PKS itu berharap Kominfo konsisten menerapkan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, karena sudah menyosialisasikannya sejak enam bulan lalu


 

"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan- perusahaan raksasa. Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi merah putih yang kita cintai bersama," ujarnya. 

Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, menurut aturan perundang-undangan, pendaftaran PSE tersebut selambatnya pada 20 Juli 2022.

Ia ingin PSE ambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, karena mudah dengan Online Single Submision (OSS) yang sudah tersedia.

"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran,” kata dia.

“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, Menkominfo sudah mengingatkan langsung beberapa PSE.

Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Tinggal Besok, Ini Kata Google soal Aturan PSE

Menurutnya, Menkominfo sudah bertemu 66 PSE dan mengingatkan langsung untuk melakukan pendaftaran.

"Pada hari ini jam 2, Pak Menkominfo bertemu 66 PSE untuk mengingatkan kembali agar mendaftarkan sebelum 20 Juli," katanya di tempat yang sama.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x