Kompas TV nasional update

Wagub DKI: Jakarta Terapkan Wajib Vaksin Booster di Mal dan Perkantoran

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 06:06 WIB
wagub-dki-jakarta-terapkan-wajib-vaksin-booster-di-mal-dan-perkantoran
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI), Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jakarta sudah mulai menerapkan syarat wajib vaksinasi booster untuk beraktivitas di area fasilitas umum sejak Minggu (17/7/22) kemarin. 

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Riza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022) malam. 

Baca Juga: Ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Datang ke Indonesia Bagaimana?

Fasilitas umum yang dimaksud ialah sektor perkantoran, mal, hingga tempat pariwisata di Jakarta. 

Menurut Riza, kebijakan ini diambil mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata tempat umum wajib vaksin booster ketiga," ujarnya.

Pemprov DKI, lanjut Riza, sudah memerintahkan semua tempat untuk melaksanakan peraturan wajib vaksinasi booster ini. 

"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," sambungnya.

Baca Juga: Cek 15 Lokasi Vaksin Booster di Stasiun KAI di Berbagai Wilayah, Boleh Diakses Umum

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya," bunyi keterangan SE tersebut. 

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x