Kompas TV nasional update

Berlaku Hari Ini! Masuk Mal dan Area Publik Lainnya Wajib Vaksinasi Booster

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 11:50 WIB
berlaku-hari-ini-masuk-mal-dan-area-publik-lainnya-wajib-vaksinasi-booster
Seorang petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster kepada seorang pria di sebuah pusat vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Kamis, (20/1/2022). (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat memasuki mal dan area publik lainnya mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang terbit pada Senin (11/7/2022).

"Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA pada Senin (11/7/2022) dilansir dari Tribunnews

SE tersebut meminta bupati atau wali kota mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum.

Masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib melaksanakan vaksinasi booster untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, area perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perdagangan, dan area publik lainnya. 

Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini, Bepergian Tak Wajib Tes Covid-19 Kalau Sudah Vaksinasi Booster

Selain itu, SE tersebut menginstruksikan kepada bupati atau wali kota untuk memastikan masyarakat menggunaka aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. 

Hanya pengunjung dengan kategori hijau melalui aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk area publik.

Pemerintah juga meminta para kepala daerah tersebut melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi buatan PT Telkom Indonesia itu.


Aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. 

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Bisa Beda Jenis Dengan Vaksinasi Sebelumnya

Namun, masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah ketika akan memasuki area publik.



Sumber : Kompas TV, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x