Kompas TV nasional peristiwa

Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Respons MKD

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 14:32 WIB
anggota-dpr-ri-inisial-dk-diduga-lakukan-pencabulan-ini-respons-mkd
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Habiburokhman S,H M,H memberikan keterangan terkait sikap MKD dalam berita anggota DPR terlihat menonton video mesum, ia mengatakan bahwa dalam rapat pleno kedepan dimana situasi saat ini masih masa reses bagi seluruh anggota DPR. (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI siapkan sanksi pemecatan terhadap anggota berinisial DK jika terbukti melakukan pencabulan.

Saat ini MKD akan melakukan pengecekan syarat formil aduan terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU MD3.

Demikian pernyataan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman kepada Jurnalis Kompas TV Leo Taufik, Kamis (14/7/2022).

“Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan,” ucap Habiburokhman.

Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan

Setelah itu, kata Habiburokhman, MKD DPR akan melakukan rapat untuk dapat memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.

“Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi,” ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan adanya laporan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial DK terkait dugaan kasus pencabulan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.

Baca Juga: TAS Dipecat Gibran sebagai Direktur PDAM Solo, Dugaan Pencabulannya Diungkap

“Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com

Adapun laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Rencananya, telah terjadwalkan bahwa DK bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri hari ini.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terlapor terkait laporan tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x