Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Batal Pisahkan Tempat Duduk Perempuan dan Laki-Laki di Angkot, Ini Alasannya

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 11:57 WIB
pemprov-dki-batal-pisahkan-tempat-duduk-perempuan-dan-laki-laki-di-angkot-ini-alasannya
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (3/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di transportasi umum angkot batal dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, dengan sejumlah pertimbangan kondisi yang ada di masyarakat saat ini, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan. 

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (13/7/22). 

Baca Juga: Dishub DKI Bakal Cabut Izin Trayek Angkot yang Tidak Pisahkan Tempat Duduk Perempuan dan Laki-laki

Wacana tersebut sebelumnya muncul usai terjadi pelecehan seksual di sebuah angkot di kawasan Jakarta Selatan. 

Pemisahan tempat duduk merupakan upaya mitigasi guna meminimalisir terjadinya tindak pelecehan seksual di angkot. 

Sebagai gantinya, Syafrin menjelaskan, saat ini Pemprov DKI telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di Moda Transportasi yang di dalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan Petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait.


 

"Fasilitas POS SAPA tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan enam stasiun LRT. Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot," kata Syafrin.

Baca Juga: Pekan Ini Penumpang Angkot di Jakarta Akan Dipisah Sesuai Gender, Tak Boleh Ada Kaca Film

Selain itu, lanjut Syafrin, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program Jaklingko juga sudah mengikuti pelatihan yang memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.

"Pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut," kata Syafrin. 

Berikut regulasi Dishub DKI untuk angkot selengkapnya:

  1. Mengoptimalkan POS SAPA yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan Angkot.
  2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang. 
  3. Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan Perempuan dan Anak.
  4. Menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.
  5. Memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.
  6. Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.
  7. Pemanfaat teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistim tiketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x