Kompas TV nasional peristiwa

Dishub DKI Bakal Cabut Izin Trayek Angkot yang Tidak Pisahkan Tempat Duduk Perempuan dan Laki-laki

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 09:40 WIB
dishub-dki-bakal-cabut-izin-trayek-angkot-yang-tidak-pisahkan-tempat-duduk-perempuan-dan-laki-laki
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (3/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mencabut izin trayek angkot yang tidak menerapkan pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. 

"Ada regulasi yang mengatur,  bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: PSI Kritik Pemisahan Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot DKI: Sempit

Kebijakan ini merupakan sanksi terberat dari penerapan aturan terbaru tersebut. Syafrin mengatakan, Dishub DKI akan melakukan pengawasan secara intens sehingga bagi yang melanggar akan diberikan teguran. 

Lalu, sanksi pada angkot mikrotrans yang tidak menerapkan hal tersebut berupa teguran dan pemotongan gaji. 

Selanjutnya, jika ditemukan sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual maka akan diserahkan kepada kepolisian.

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," ujar dia.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Ungkap Alasan Penerapan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI

Sebagai informasi, Dishub DKI tengah menyiapkan penerapan pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di angkot usai terjadi peristiwa pelecehan seksual di angkot di daerah Jakarta Selatan.

Pengaturannya yakni penumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang, sedangkan penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.

Selain itu, kata Syafrin, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak boleh menggunakan kaca film.

Lebih lanjut, angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," ujar dia.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x