Kompas TV nasional peristiwa

Banyak Pengendara Langgar Ganjil Genap, Polisi Kewalahan Sampai Kehabisan Surat Tilang

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 21:30 WIB
banyak-pengendara-langgar-ganjil-genap-polisi-kewalahan-sampai-kehabisan-surat-tilang
Polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan selama uji coba ganjil genap di 13 ruas baru Jakarta. (Sumber: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian mulai memberikan sanksi terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Pemberian sanksi ini sempat membuat polisi kewalahan karena masih banyak pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap.

Seperti dilaporkan Kompas.com, polisi sampai kehabisan buku tilang setelah membeludaknya jumlah pengendara yang melanggar.

Situasi ini tampak pada gelaran polisi di dua titik di bilangan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Kepolisian menyambar dua titik yakni pertigaan Universitas Indonesia Salemba dan pertigaan sekitar Kramat Sentiong.

Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Aman Hidayat mengungkapkan, mereka menindak sekitar 100 pengguna kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran.

”Ada hampir 100 kendaraan yang kita tilang pagi ini. Waktu masa uji coba lebih banyak lagi. Namun, tren-nya berkurang terus karena kami gencar sosialisasi,” kata Aman melalui Kompas.id, Senin.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 8 Sasaran dan Besaran Denda

Meski sosialiasi terkait ganjil genap ini telah dilakukan sejak sepekan lalu, namun banyak kendaraan yang melanggar dengan alasan tak tahu.

Pelanggaran paling banyak ditemukan oleh polisi sekitar pukul 07.30 WIB-08.30 WIB.

Satu petugas bahkan bisa menindak dua pelanggar dalam satu waktu.

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan membuat petugas polisi kewalahan dan kehabisan buku tilang.

”Di pos ini kami cuma ada delapan buku dan jam segini sudah penuh 60 pelanggar. Besok kita akan coba tambah lagi,” katanya.

Baca Juga: Catat, Sanksi Tilang Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini



Sumber : Kompas.com/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x