Kompas TV nasional peristiwa

Geledah Markas Khilafatul Muslimin, Kepolisian Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Kompas.tv - 11 Juni 2022, 16:49 WIB
geledah-markas-khilafatul-muslimin-kepolisian-sita-uang-lebih-dari-rp2-miliar
Kantor Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja di Kota Solo, Jawa Tengah, didatangi kepolisian resort kota (Polresta) Solo untuk melakukan pencopotan plang nama. (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggeledah Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin. Uang sedikitnya Rp2 miliar ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya mengamankan empat brankas besi.

"Total empat brankas besi, di mana tiga berukuran sedang, dan satu berukuran besar," tutur Hengki dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Dari penemuan tersebut penyedik menemukan uang lebih dari Rp2 miliar dan dokumen terkait penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Berisi uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Kemudian dokumen tertulis terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila," lanjut Hengki.

Hengki melanjutkan penyidik lantas memasukan barang bukti berupa miliaran rupiah tersebut ke dalam boks.

Baca Juga: Polisi Cabut Plang Khilafatul Muslimin di Depan Rumah Warga, Pemilik Rumah Dimintai Keterangan

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang anggota Ormas Khilafatul Muslimin yang diduga menyebarkan ajaran khilafah.

Hengki menjelaskan kepolisian kedua orang tersebut ditangkap di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung.

"Penyidik kembali menangkap dua orang terkait ormas Khilafatul Muslimin di Lampung," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (11/6).

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap pada Selasa (7/6) pagi di Lampung.

Khilafatul Muslimin jelas Hengki diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," tuturnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x