Kompas TV nasional hukum

TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain yang Mengapung di Selat Sunda

Kompas.tv - 2 Juni 2022, 12:29 WIB
tni-al-musnahkan-179-kg-kokain-yang-mengapung-di-selat-sunda
Koarmada I TNI AL melaksanakan kegiatan pemusnahan penemuan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram di Perairan Selat Sunda, Banten, Kamis (2/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koarmada I TNI AL melaksanakan kegiatan pemusnahan penemuan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang mengapung di Perairan Selat Sunda, Banten, pada 8 Mei 2022 lalu.

Pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 450/ PEN/PIT/2022/PN JaKarta Pusat Tanggal 19 Mei 2022.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan terhadap barang temuan kokain tersebut," kata Agung dalam konferensi pers Panglima Koarmada RI Agung Laksdya Agung Prasetiawan, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan pemusnahan akan dilaksanakan secara bertahap di lapangan Mako Koarmada I Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Baca juga: 12 Perwira Tinggi TNI AL Naik Pangkat, Ini Daftar Nama-namanya

Pelaksanaan pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan dari instansi terkait di antaranya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, BPOM RI.

Terkait dengan penemuan barang bukti narkotika tersebut, Agung menjelaskan barang tersebut ditemukan kapal patroli pangkalan TNI AL (Lanal) Banten.

"Dalam hal ini Lanal Banten masuk dalam jajaran Koarmada 1," ucapnya.

Saat ditemukan, kata dia, narkotika jenis kokain tersebut dikemas dalam bentuk 4 bungkus plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda.

Selanjutnya, dilakukan uji sampel terhadap serbuk temuan itu di laboratorium Badan  Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 17 Mei 2022.

Baca juga: Tukang Masak Nyamar Jadi Babinsa hingga Anggota TNI AL, Ternyata Demi Malak di Warung Makan

"Kemudian hasilnya dinyatakan bahwa sampel berupa barang bukti serbuk dengan kode K22001 tersebut mengandung kokain," kata Laksdya Agung Prasetiawan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x