Kompas TV nasional hukum

Cegah Penyebaran PMK, Polisi Perketat Pengiriman Hewan Ternak di Pintu Tol dan Jalur Keluar Kota

Kompas.tv - 12 Mei 2022, 19:40 WIB
cegah-penyebaran-pmk-polisi-perketat-pengiriman-hewan-ternak-di-pintu-tol-dan-jalur-keluar-kota
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberi informasi kontak tembak Satgas Madago Raya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di lokasi bendungan Dusun Uempasa Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (4/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian ikut melakukan pegawasan di setiap cek poin pengiriman hewan ternak untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar ke daerah lain.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, nantinya tim Satgas Pangan Polri ikut membantu gugus tugas di pos-pos terpadu seperti di pintu tol atau jalur keluar kota.

Hal ini sebagai pengawasan terhadap pengiriman ternak sapi yang akan transit dari daerah wabah ke daerah lain, atau sebaliknya dari daerah wabah ke luar daerah.

Baca Juga: Kementan: Ada 5.431 Sapi di Enam Kabupaten Terjangkiti PMK Jelang Idul Adha

Diketahui, wabah PMK hewan ternak ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Aceh. Polri pun sudah mengirimkan Satgas Pangan ke wilayah Jatim dan Aceh.

"Terkait penanganan PMK, Polri mendukung secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022).

Ramadhan menambahkan, setiap Polda juga akan mengoptimalkan peran Babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarkat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu. 

Tim Satgas Pangan Polri akan berkoordinasi dengan dinas peternakan, terkait data penyebaran PMK hewan ternak.

Baca Juga: Kapolri Listyo Keluarkan Surat Telegram soal Penanganan Wabah PMK Hewan Ternak, Ini Isi Perintahnya

Upaya ini dilakukan untuk mencagah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.

"Polri akan melakukan penengakan hukum sesuai UU dan peraturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Kementan telah membentuk gugus tugas untuk menanganani wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak. 

Baca Juga: Soal Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Berikut Dugaan Penyebab dan Dampak PMK

Pembentukan gugus tugas tersebut tertuang melalui keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405 /KPTS/OT.050/M/05/2022, tentang Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Kementan juga telah menetapkan enam wilayah di Indonesia yang terjangkit wabah PMK, yakni di Aceh adalah Tamiang dan Aceh Timur. Untuk Provinsi Jawa Timur di Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x