Kompas TV nasional politik

KPK: Proses Transisi dan Pengisian Posisi Penjabat Kepala Daerah Rentan Terjadi Korupsi

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 22:19 WIB
kpk-proses-transisi-dan-pengisian-posisi-penjabat-kepala-daerah-rentan-terjadi-korupsi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Proses transisi dan pengisian posisi penjabat kepala daerah merupakan hal yang penting diperhatikan karena rentan terjadi praktik korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, sehubungan dengan akan adanya 272 penjabat (Pj) kepala daerah yang menggantikan tugas kepala daerah yang masa tugasnya usai pada 2022-2023. 

"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).

"Mirip halnya 'praktik jual-beli jabatan' dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," ucapnya.

Berkaitan dengan hal itu, KPK akan melakukan mitigasi pencegahan korupsi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga: Bantu Polda Kaltara, KPK Ikut Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Hasil Kejahatan

Menurutnya, berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi.

Ali merinci jumlahnya, di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota/bupati 

"Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut," tuturnya.

"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi.”

Menurutnya, KPK sangat fokus melakukan pencegahan korupsi pada sektor politik, termasuk melalui program Politik Cerdas Berintegritas.

Kedudukan partai politik, kata Ali, sangat strategis dalam mengusung pasangan calon dalam menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.

Oleh sebab itu, program KPK akan mendorong para pimpinan dan pengurus partai politik baik di pusat maupun daerah, untuk menjadi benteng bagi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja mereka.

Baca Juga: KPK Usut Keterkaitan Partai Demokrat dalam Kasus Korupsi di Kaltim

"Tentu keberhasilan program ini sebagai upaya identifikasi dan mitigasi, agar pencegahan korupsi dapat berjalan secara efektif, sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran partai politik, dan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proses politik tersebut," ucap Ali.

"Sehingga penjabat (Pj) maupun kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki integritas yang mumpuni untuk menduduki suatu jabatan dengan amanah demi menyejahterakan masyarakatnya," tuturnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x