Kompas TV nasional update corona

Aturan Baru, Resepsi Pernikahan di Daerah PPKM Level 1 Kapasitas Boleh 100 Persen

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 10:42 WIB
aturan-baru-resepsi-pernikahan-di-daerah-ppkm-level-1-kapasitas-boleh-100-persen
Ilustrasi pernikahan. Pemerintah izinkan pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah Jawa-Bali yang berstatus level 1 dengan kapasitas 100 persen. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali periode 10-23 Mei 2022. 

Pada perpanjangan PPKM kali ini, pelaksanaan resepsi pernikahan kini boleh dengan kapasitas 100 persen. 

Namun, relaksasi ini hanya berlaku untuk daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali, yang semula hanya bisa melaksanakan resepsi dengan kapasitas 75 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga 23 Mei 2022 mendatang.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan," tulis Inmendagri tersebut.

Tak hanya di daerah berstatus level 1, relaksasi juga diberikan pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Makin Longgar, Kapasitas Kafe 75 Persen, Boleh Tutup Jam 2 Malam

Diketahui dalam aturan sebelumnya, daerah berstatus PPKM level 2 hanya boleh menggelar resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, pada Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 ini, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.

"Dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," bunyi Inmendagri tersebut.

Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat 11 daerah yang menerapkan PPKM level 1. Jumlah itu menurun dari periode PPKM sebelumnya, yakni 29 daerah.

Sementara untuk jumlah daerah yang berstatus level 2, mengalami kenaikan dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Sedangkan daerah level 3 kini hanya tersisa satu daerah yakni Pamekasan, Jawa Timur. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei: Level 3 Hanya Tersisa 1 Daerah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x