Kompas TV nasional hukum

Saat Tahanan KPK Dapat Kiriman Makanan dari Kerabat dan Keluarga di Hari Lebaran

Kompas.tv - 2 Mei 2022, 12:14 WIB
saat-tahanan-kpk-dapat-kiriman-makanan-dari-kerabat-dan-keluarga-di-hari-lebaran
Puluhan pengunjung memenuhi Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022). Mereka mengirimkan makanan untuk para tahanan kasus dugaan korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno )
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Suasana Lebaran ternyata juga dirasakan oleh tahanan kasus korupsi yang mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (2/5/2022), para tahanan KPK tersebut mendapat kiriman aneka makanan dari kerabat atau keluarga mereka dalam rangka perayaan Lebaran atau Idulfitri 1443 hijriah.

Para kerabat dan keluarga tahanan terlihat memenuhi bagian depan rutan yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan itu sejak pukul 08.00 WIB.

Mereka datang menggunakan kendaraan pribadi, antara lain Honda CRV, Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner.

Baca juga: Kecelakaan Maut saat Idulfitri, Bus Bawa 32 Pemudik Tabrak Tiang Listrik dan Terbalik, 2 Orang Tewas

Para pengunjung yang mengantre masuk tampak mengenakan kemeja koko, peci, sarung, hingga gamis.

Makanan yang mereka bawa diletakkan di dalam aneka wadah. Ada yang menaruhnya di dalam kotak besar, ada pula yang dikemas di dalam plastik.

Mereka antre dengan tertib menunggu giliran menitipkan makanan kepada petugas rutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyebut, penitipan makanan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Makanan yang dititipkan tak hanya untuk para tersangka korupsi di Rutan KPK, tapi juga mereka yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Meski dapat menitipkan makanan, kerabat dan keluarga tahanan tidak diperbolehkan melakukan pertemuan fisik.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2022, tapi...

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumhan Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19, kunjungan para tahanan masih dilakukan secara daring alias online.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x