Kompas TV nasional berita utama

Jokowi Bahas UU Otsus Wilayah Papua dan Pemekaran dengan Majelis Rakyat

Kompas.tv - 25 April 2022, 15:16 WIB
jokowi-bahas-uu-otsus-wilayah-papua-dan-pemekaran-dengan-majelis-rakyat
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden dan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat membahas perihal Undang-undang Otonomi Khusus hingga Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Papua.

Demikian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya melalui channel Youtube Sekretariat Presiden sebagaimana dimonitor KOMPAS TV, Senin (25/4/2022).

“Materi yang dibicarakan, ia menyampaikan aspirasi terkait dengan undang-undang Otsus dengan pemekaran dan sebagainya yang itu tadi sudah di sampaikan, dijawab oleh Presiden,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Pelaksanaan UU Otsus Papua, Puan Ingatkan Hal Ini

“Misalnya Undang-undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji, uji materi di MK, kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menambahkan Presiden dan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat juga membahas perihal daerah otonomi baru.

“Yang kedua soal daerah otonomi baru atau pemekaran di Papua, memang terjadi pro-kontra ada yang setuju ada yang tidak, tetapi tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang,” ujarnya.

“Oleh sebab itu presiden menjelaskan berdasar data, bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran, dan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 Provinsi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini 2 Pasal Tambahan dalam Revisi UU Otsus Papua, Salah Satunya Soal Badan Khusus Dipimpin Wapres

Mahfud lebih lanjut menambahkan, perihal daerah otonomi baru, Papua Barat justru meminta agar juga dimekarkan.

“Nah kalau ada yang setuju tidak setuju ya biasa, hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82% rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu,” katanya.

“Dan di sana kalau mau bicara setuju tidak yang terbuka ke publik juga sama-sama banyak yang unjuk rasa untuk mendukung, unjuk rasa yang tidak setuju. Oleh sebab itu saudara sekalian, tadi pertemuan berjalan baik, tidak perlu ada keputusan-keputusan baru cuma saling menyampaikan informasi,” tambahnya.

Selain itu, sambung Mahfud, delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat juga menyampaikan undangan kepada Presiden Jokowi jika ke Papua untuk mampir ke kantor MRP.

Baca Juga: Revisi UU Otsus Papua, Tito Karnavian: Akan Ada Provinsi Papua Selatan, Terdiri Atas 4 Kabupaten

“Presiden menyatakan siap nanti pada saatnya akan kesana, karena Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus dari Presiden, ke provinsi lain Presiden itu mungkin hanya dua kali atau tiga kali paling banyak setiap provinsi tetapi ke Papua sudah 14 kali,” ucap Mahfud.

“Dan presiden langsung ke daerah-daerah terpencil kabupaten-kabupaten, bukan ke ibu kota provinsi saja dan untuk ibu kota provinsi nanti tentunya akan berkunjung ke kantor Majelis Rakyat Papua, baik Papua maupun Papua Barat,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x