Kompas TV nasional update

Pose Bareng Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Beredar, Moeldoko: Siapa Pun Bisa Foto Berdekatan

Kompas.tv - 24 April 2022, 09:51 WIB
pose-bareng-tersangka-korupsi-ekspor-minyak-goreng-beredar-moeldoko-siapa-pun-bisa-foto-berdekatan
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan tenaga ahli kantor staf kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Media sosial dihebohkan oleh beredarnya foto yang memperlihatkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dan Master Parulian (MP) Tumanggor. Master Parulian Tumanggor merupakan satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor minyak goreng.

Dalam foto yang diunggah ke media sosial Twitter oleh sejumlah akun tersebut, Moeldoko tampak duduk bersebelahan dengan Tumanggor.

Keduanya sama-sama mengenakan kemeja putih.

Foto itu kemudian menuai beragam tanggapan dari warganet.

Salah satunya tentang kecurigaan keterkaitan kasus yang menimpa MP Tumanggor dengan sejumlah pejabat negara.

Moeldoko rupanya menanggapi foto tersebut. Ia mengatakan siapa pun bisa saja berfoto berdekatan saat menghadiri suatu kegiatan.

Baca Juga: Penggeledahan 10 Lokasi Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Sita 650 Dokumen

"Itu kan dalam sebuah acara sehingga siapa pun bisa foto berdekatan," kata Moeldoko saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/4/2022).

Menurut Moeldoko, dirinya hanya sekedar kenal dengan MP Tumanggor.  Sebab sejak saat itu hingga sekarang keduanya tak pernah bertemu lagi.

"Sekedar kenal saja. Mulai saat itu sampai sekarang enggak pernah ketemu," tambahnya.

Selain foto bersama Moeldoko, foto MP Tumanggor dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga baru-baru ini beredar di Twitter.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor minyak goreng.

Pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, Wisnu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO Persetujuan itu diberikan kepada sejumlah perusahaan.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Akankah Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng?

Perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Dari tiga perusahaan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MP Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggan.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x