Kompas TV nasional kriminal

Kejaksaan Agung Terima Limpahan Berkas Perkara Doni Salmanan, Tersangka Penipuan dan TPPU

Kompas.tv - 20 April 2022, 11:04 WIB
kejaksaan-agung-terima-limpahan-berkas-perkara-doni-salmanan-tersangka-penipuan-dan-tppu
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara (tahap 1) atas nama tersangka Doni Salmanan.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Rabu (20/4/2022).

“Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dalam Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan dan/atau Pencucian Uang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Tersangka DS yang dikirimkan pada Selasa 19 April 2022,” kata Ketut.

Baca Juga: Pernah Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Soal Uang dari DNA Pro: Saya Akan Kembalikan...

Ketut mengatakan, tersangka Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” ujarnya.

“Dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” tambahnya.

Baca Juga: Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kini Giliran Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi

Sebagaimana diberitakan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi illegal aplikasi Quotex.

Dari penetapan tersebut, kepolisian kemudian menahan Doni Salmanan dan menelusuri aliran dana dengan memeriksa sejumlah pihak.

Antara lain, Youtuber Atta Halilintas, Penyanyi Rizky Febian, Rizki Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arap.

Sejumlah pihak tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan sudah mengembalikan uang ataupun barang yang diberikan oleh Doni Salmanan atau Crazy Rizh Bandung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x