Kompas TV nasional hukum

Soal Kasus Mafia Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Menteri pun akan Diperiksa jika Cukup Bukti

Kompas.tv - 19 April 2022, 22:45 WIB
soal-kasus-mafia-ekspor-minyak-goreng-jaksa-agung-menteri-pun-akan-diperiksa-jika-cukup-bukti
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara minyak goreng di Lobby Aula Kartika, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Agung/Ninuk)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan perkara dugaan mafia ekspor minyak goreng, termasuk memeriksa menteri jika cukup bukti.

Menurut Burhanuddin, jika ada bukti keterlibatan menteri dalam kasus ini, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Siapa pun dan bahkan menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung, dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan mafia ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini

Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang itu sebagai tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.

Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau domestic price obligation (DPO).

Selain itu, juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam domestic market obligation atau DMO (20 persen dari total ekspor).

Mengutip Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menginstruksikan kepada jajarannya untuk membantu proses penegakan hukum kasus izin penerbitan ekspor minyak goreng di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen di Kemendag yang jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Instruksi itu disampaikan oleh Mendag menyusul penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka hari ini, Selasa (19/4/2022).

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Lutfi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Lutfi juga mengklaim bahwa dirinya selalu menekankan kepada jajarannya agar melakukan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x