Kompas TV nasional berita utama

Mudik Gratis untuk Warga Jakarta, Tak Punya KTP DKI Tetap Bisa Ikut jika Masih Tersedia

Kompas.tv - 19 April 2022, 13:10 WIB
mudik-gratis-untuk-warga-jakarta-tak-punya-ktp-dki-tetap-bisa-ikut-jika-masih-tersedia
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI), Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas kendaraan gratis bagi warga yang ingin mudik merayakan Idul Fitri 1443 H.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, mudik gratis disediakan untuk warga ber- Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

“Mudik gratis diutamakan KTP dari Jakarta,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Pelni Siapkan 2 Kapal untuk Program Mudik Motor Gratis, Pendaftaran hingga 24 April

Sementara untuk warga yang tidak ber-KTP DKI, tetap bisa mengikuti mudik gratis, namun hanya apabila masih tersedia kursi dalam kendaraan yang tidak ditempati.

“Namun demikian nanti tetap diperbolehkan KTP non Jakarta kalau masih ada seat (bangku) yang masih kosong,” lanjut  Riza.

Dia pun menyatakan Pemprov DKI Jakarta, tetap akan memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mudik namun belum ber-KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: 7 Tips Tinggalkan Motor Saat Mudik agar Tetap Aman dan Tak Rusak

“Nanti kita beri kesempatan kepada teman-teman yang tidak ber-KTP Jakarta,” paparnya.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menyediakan mudik gratis dengan total kuota 19.6800 orang.
 

Sebanyak 11.680 kursi untuk arus mudik, sementara delapan ribu kursi lainnya untuk arus balik ke Jakarta.

Program mudik tahun ini akan menuju 17 kota di lima provinsi.

Baca Juga: Soal Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Mudik, Wagub DKI Minta Masyarakat Berhati-hati

Daerah-daerah tujuan mudik gratis itu antara lain Palembang, lampung, Solo, Jogjakarta hingga Kota malang.

Pendaftaran mudik gratis ini dibuka sejak 16 April lalu. Namun satu keluarga ber-KTP DKI hanya bisa mendaftarkan empat orang.

Selain KTP, syarat untuk mengikuti mudik gratis antara lain telah menjalani vaksin dosis ketiga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x