Kompas TV nasional hukum

Lagi, Lili Pintauli Diadukan karena Dugaan Fasilitas Menonton MotoGP, Dewas KPK: Sedang Dipelajari

Kompas.tv - 12 April 2022, 23:09 WIB
lagi-lili-pintauli-diadukan-karena-dugaan-fasilitas-menonton-motogp-dewas-kpk-sedang-dipelajari
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberian fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang diberikan kepadanya. (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari pengaduan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan Syamsuddin Haris, Anggota Dewas KPK, yang dikonfirmasi Kompas TV, Selasa (12/4/2022).

“Ya benar, ada pengaduan terhadap ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” jelas Syamsuddin.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Baca Juga: Diperiksa KPK 2 Jam, Andi Arief Mengaku Dikonfirmasi Soal Musda Partai Demokrat

"Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa.

Laporan itu diketahui sebagaimana dokumen yang diperoleh Antara. Adapun Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Dilaporkan ke Dewas KPK

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya, bahkan pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga: Periksa Andi Arief, KPK: Kami Dalam Informasi Sekecil Apapun

Saat itu Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Waktu itu, Lili berhubungan langsung dengan pihak sedang berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kala itu, Dewas menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta pada Lili Pintauli Siregar.



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x