Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Bakal Periksa Ivan Gunawan Terkait Penipuan Robot Trading DNA Pro

Kompas.tv - 12 April 2022, 16:00 WIB
bareskrim-polri-bakal-periksa-ivan-gunawan-terkait-penipuan-robot-trading-dna-pro
Ivan Gunawan bersama boneka adopsinya, Miracle Putra Gunawan dan Marvelous Putra Gunawan.  Ivan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.(Sumber: Instagram)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana Ivan Gunawan (IG).

Ivan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (12//4/2022).

Surat pemanggilan Ivan Gunawan itu telah dikirimkan oleh penyidik pada hari  Senin (11/4/2022).

Namun demikian, Gatot belum merincikan pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Menurutnya, keterlibatan Ivan dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Publik Figur terkait Penipuan Investasi DNA Pro

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada Ivan saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Adapun sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya, kata Gatot, antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Baca juga: Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Catat Kerugian Hingga Rp 73 M

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3). Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x