Kompas TV nasional sosial

Dukung Pemekaran Provinsi di Papua, Puan: Untuk Layani Masyarakat Lebih Baik Lagi

Kompas.tv - 9 April 2022, 05:53 WIB
dukung-pemekaran-provinsi-di-papua-puan-untuk-layani-masyarakat-lebih-baik-lagi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Pulau Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan melayani masyarakat lebih baik lagi.

“Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan, Jumat (8/4/2022), seperti dikutip dari laman resmi DPR.

Ketiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga: Puan Maharani: 3 Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Pemerataan Pembangunan

Pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR.

RUU tersebut telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Pemekaran wilayah di Papua tersebut, lanjut Puan, juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Ia berharap, dengan penambahan provinsi, Papua bisa semakin maju.

“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ucapnya.

Adapun tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.

Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.

Puan pun memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca Juga: Puan Maharani: Pengesahan RUU TPKS Hadiah Bagi Perempuan dalam Peringatan Kartini 2022

“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” lanjutnya.

Nantinya, jika ketiga provinsi ini sudah terbentuk, Indonesia kelak memiliki 37 provinsi. Puan meminta dukungan masyarakat terkait hal ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x