Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Publik Figur terkait Penipuan Investasi DNA Pro

Kompas.tv - 8 April 2022, 20:08 WIB
bareskrim-polri-jadwalkan-pemeriksaan-sejumlah-publik-figur-terkait-penipuan-investasi-dna-pro
Kombes Pos Gatot Repli Handoko. (Sumber: Dok. Polda Jawa Timur)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).

“Memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik (untuk) dimintai keterangan," kata Gatot.

Gatot mengatakan pihaknya tidak hanya akan memeriksa sejumlah publik figur dalam kasus tersebut.

Menurutnya, para publik figur tersebut juga diarahkan untuk mengembalikan apabila menerima aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga: Ahmad Sahroni soal Penipuan Investasi: Pelaku Utamanya Ada, Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Gatot menambahkan, penyerahan dana itu bertujuan untuk dilakukan pendataan dan penyitaan.

"Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan (publik figur) menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro, itu juga diharapkan; sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," katanya.

Sebagai informasi, penyidik dalam perkara ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Tapi dari 12 tersangka, baru lima yang ditangkap, sedangkan tujuh lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu ialah YS, RU, RS, RK, dan FR; sementara tujuh tersangka DPO adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Aset Sitaan di Kasus Penipuan Investasi Lebih dari Rp1,5 Triliun, Kabareskrim: Ini Terus Berkembang

Untuk diketahui, DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir Pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Sebelumnya terkait kasus ini, pengacara korban Zainul Arifin meminta polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi tak berizin tersebut.

Sebab menurutnya, sejumlah publik figur turut menyebarkan informasi yang tak sesuai terkait DNA Pro dan diduga menerima kucuran dana TPPU dalam kasus tersebut.

Antara lain seperti halnya Ivan Gunawan, Putri Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x