Kompas TV nasional sosial

Pemprov DKI Larang Bar di Jakarta Jual Minuman Alkohol Selama Bulan Ramadan

Kompas.tv - 3 April 2022, 10:00 WIB
pemprov-dki-larang-bar-di-jakarta-jual-minuman-alkohol-selama-bulan-ramadan
Foto ilustrasi minuman mengandung alkohol. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bar-bar di Ibu Kota menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. (Sumber: Pixabay/Free-Photos)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melarang rumah minum atau bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," kata Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata pada edaran tersebut, dikutip Minggu (3/4/2022). 

Baca Juga: Intip Suasana Arab Saudi di Hari Pertama Ramadan 1443 H: Masjid Nabawi Dipenuhi Jemaah Salat Tarawih

Edaran tersebut juga mengatur jam operasional untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan yakni mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama," kata Andhika. 

Selain itu, edaran tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan lainnya, seperti pelarangan penyelenggaraan judi hingga memfasilitasi penggunaan narkoba.

"Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba," tulis dia.

Tempat usaha pariwisata juga tidak boleh memicu kegaduhan yang mengganggu lingkungan sekitar. 

Tempat usaha juga tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. 

Baca Juga: Catat, Ini 10 Hal yang Bikin Puasa Ramadan Batal, Telan Ludah Termasuk?

Andhika menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi pada tempat usaha yang melanggar. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulftri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata dia. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x