Kompas TV nasional berita utama

Menpan RB Keluarkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Aturannya

Kompas.tv - 1 April 2022, 21:02 WIB
menpan-rb-keluarkan-se-jam-kerja-asn-selama-ramadan-ini-aturannya
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan Kementerian dan Lembaga (K/L) dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi (24/1/2022). (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2022 lebih cepat dari waktu kerja biasanya.

Mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, disebutkan jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis, dan Sabtu berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Ramadan Jatuh pada 3 April, Puan Minta Umat Islam Tetap Jaga Prokes

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaknaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah selama bukan Ramadan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah,” sebut Tjahjo sebagaimana bunyi SE yang dipantau dari menpan.go.id, Jumat (1/4/2022).

Tjahjo menuturkan dasar penerbitan SE tersebut sesuia dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Tjahjo dalam SE tersebut juga menyampaikan aturan waktu kerja selama Ramadan bagi ASN tidak hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja di kantor, tapi juga untuk pekerja yang bekerja dari rumah.

Baca Juga: Kemenag: Posisi Hilal Ramadan 1443 H Masih di Bawah Kriteria Mabims

“Berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home),” kata Tjahjo.

Dalam SE, Tjahyo pun menegaskan jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN.

Termasuk, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadhan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x