Kompas TV nasional hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD oleh KPK, Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.tv - 31 Maret 2022, 03:00 WIB
ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-suap-rapbd-oleh-kpk-annas-maamun-ajukan-gugatan-praperadilan
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Annas sempat dijemput paksa KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/3/2022) untuk dibawa ke Gedung KPK, Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Terkait hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tentu praperadilan ini kan untuk menguji syarat formil proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Pernah Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Ali juga mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Annas dipastikan telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.

"Kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Sehingga kalau siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," ujar Ali.

Adapun terkait permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sebagai pemohonnya adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Poin-poin petitumnya yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

Lalu menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum. 

Selain itu, juga menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Terakhir menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.

"Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.

KPK telah menahan Annas selama 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P dan RAPBD tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD Riau



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x