Kompas TV nasional hukum

Anggota Baleg DPR RI Soroti Batas Waktu Wajib Lapor Korban TPKS

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 19:56 WIB
anggota-baleg-dpr-ri-soroti-batas-waktu-wajib-lapor-korban-tpks
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati menyoroti batas waktu pelaporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang wajib lapor 3x24 jam. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati menyoroti batas waktu pelaporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang wajib lapor 3x24 jam.

Menurut Esti, kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Sebab, berdasarkan kasus yang pernah terjadi, para korban TPKS membutuhkan waktu yang cukup panjang berani melapor.

Hal itu disampaikan Esti usai mengikuti audiensi dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Legislator dapil DI Yogyakarta itu pun setuju dengan masukan perpanjangan waktu pelaporan bagi korban TPKS.

“Kini pembahasan DIM RUU TPKS secara marathon sedang dilakukan,” kata dia seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

“Kami pun mengapresiasi dukungan dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan. Dukungan ini menguatkan batin kami (Panja RUU TPKS) untuk konsisten bekerja,” tuturnya.

Baca Juga: RUU TPKS : Pemerintah Bergegas Sediakan Payung Hukum Bagi Para Korban Kekerasan Seksual

Esti juga menyebut, proses pembahasan RUU TPKS akan diupayakan segera selesai.

Namun, di sisi lain, ia ingin setiap elemen yang terlibat dalam RUU TPKS tidak terburu-buru memutuskan setiap pasal yang saat ini sedang dikaji bersama.

Ia mengaku khawatir jika bekerja ‘terburu-buru’ akan menciptakan pasal karet.

“Saya pun berharap kita bisa segera menyelesaikan RUU TPKS, namun saya juga ingin kita tidak terburu-buru supaya tidak ada pasal-pasal karet,” kata Anggota Komisi X DPR RI itu.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengaku sepakat bahwa restitusi dalam TPKS harus disosialisasikan kepada para korban.

Sehingga, nantinya para korban memahami penuh tentang hak-hak yang diperoleh.

Selain itu, ia menekankan bahwa penahanan terhadap pelaku TPKS wajib diterapkan, agar memunculkan efek jera dalam diri pelaku TPKS.

Baca Juga: Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sudah Bisa Disahkan Sebelum Masa Reses

Mengenai masukan dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan akan menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dengan pemerintah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x