Kompas TV nasional hukum

Sudah Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka, Polisi Segera Terbitkan Red Notice

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 16:24 WIB
sudah-tetapkan-saifuddin-ibrahim-sebagai-tersangka-polisi-segera-terbitkan-red-notice
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, dan akan segera menerbitkan red notice.

Penjelasan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan.”

“Semua membutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Ramadhan menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim. Namun, belum diketahui keberadaan tersangka di Amerika Serikat.

Baca Juga: Buntut Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku di Luar Negeri

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini. Jadi, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan diduga ada di Amerika," kata Ramadhan.

Saifuddin Ibrahim terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambungnya.

Baca Juga: Selain Gandeng FBI, Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga Ahli Agama pada Kasus Saifuddin Ibrahim

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Penetapan Saifuddin sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. "Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," tegasnya.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x