Kompas TV nasional sosial

Kemnaker Pastikan Pemain Sepak Bola dan Atlet Profesional Mendapatkan Jaminan Sosial

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 15:15 WIB
kemnaker-pastikan-pemain-sepak-bola-dan-atlet-profesional-mendapatkan-jaminan-sosial
Logo Kemnaker. Kemnaker memastikan seluruh pengurus dan pemain sepak bola Liga 1 hingga Liga 3 memiliki jaminan sosial, juga untuk atlet profesional lainnya. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

MEDAN, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh pengurus dan pemain sepak bola Liga 1 hingga Liga 3 memiliki jaminan sosial, juga untuk atlet profesional lainnya seperti basket dan voli.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, Selasa (29/3/2022).

Jaminan sosial yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Haiyani Rumondang menegaskan, jaminan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional adalah wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat.

Mengutip keterangan tertulis Kemnaker, ia berharap, adanya jaminan sosial ini, atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi. 

Baca Juga: Kemnaker Sebut Penempatan Perawat untuk Bekerja di Luar Negeri Masih Kurang

“Jangan ada lagi mantan atlet nasional yang hidupnya susah di masa tua. Kontribusi mereka mengharumkan nama bangsa harus kita apresiasi,” kata dia pada acara Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pesepak Bola dan Atlet Profesional di Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/3/2022).

Sementara, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyebut jaminan sosial sangat penting bagi pesepak bola dan atlet profesional saat mengalami cedera dan memasuki hari tua.

“Cedera dan hari tua itu kabar buruk bagi atlet profesional. Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek memastikan bantalannya. Ini rangkaian kegiatan yang sudah kami mulai sejak setahun lalu,” kata Dita.

Jaminan sosial tersebut, kata Dita, sejalan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR.

Baca Juga: Kemnaker: Revisi Permenaker Soal JHT Masih Tunggu Proses Antar Kementerian

Pengurus, pesepak bola, dan atlet profesional adalah penerima upah, sehingga, kata Dita, ada pemberi upah.

“Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub.”

“Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern. Karena itulah kami melakukan sosialisasi kepada pengurus dan atlet profesional di Sumatera Utara," kata Dita menambahkan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x