Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Kasus Hoaks, Bahar Smith Minta Dihadirkan Langsung

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 10:57 WIB
sidang-perdana-kasus-hoaks-bahar-smith-minta-dihadirkan-langsung
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana perkara penyebaran informasi berita bohong atau hoaks dengan tersangka penceramah Bahar Smith digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3/2022).

Berdasarkan agenda, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB secara daring namun saat akan dimulai, Bahar Smith disebutkan tidak mau hadir mengikuti persidangan dikarenakan ia meminta sidang digelar offline atau dihadirkan langsung dalam persidangan.

"(Bahar Smith) tidak mau keluar dari ruang tahanan untuk mengikuti persidangan. Yang bersangkutan meminta sidangnya offline," kata petugas dalam persidangan.

Mendengar hal demikian, ketua majelis hakim pun bertanya kepada tim kuasa hukum Bahar Smith.

"Memang seharusnya seperti itu yang mulia karena memang tidak ada alasan sama sekali sidang diadakan secara online. Kami minta (Bahar Smith) untuk dihadirkan," jawab Aziz Yanuar, salah satu dari tim kuasa hukum Bahar Smith.

Baca juga: Berkas Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
 
Sebelumya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan Bahar Smith akan mengikuti sidang secara daring itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
 
"Bahar Smith ikut sidang dari Rutan Tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Jawa Barat, di sana beliau didampingi oleh kuasa hukumnya juga," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Petugas dari PN Bandung pun telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menunjang sidang daring yang digelar di Ruang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan.
 
Sementara itu, dilansir dari Antara, sejak sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan orang dari pendukung Bahar Smith tampak sudah ada di depan PN Bandung. Sejumlah aparat kepolisian pun melakukan penjagaan mulai dari luar ruangan hingga di dalam ruangan.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Bahar Smith dan Rizieq Shihab Enggak Usah Macam-Macam
 
Sidang tersebut digelar secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi COVID-19.
 
Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x