Kompas TV nasional hukum

KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal Selama Maret 2022, Mayoritas dari Indonesia

Kompas.tv - 27 Maret 2022, 22:14 WIB
kkp-tangkap-22-kapal-ikan-ilegal-selama-maret-2022-mayoritas-dari-indonesia
Tangkapan layar proses penangkapan kapal ikan yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia, Minggu (27/3/2022). (Sumber: Dok. Humas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) melaporkan telah menangkap sebanyak 22 kapal ikan yang melakukan kegiatan illegal fishing dalam operasi pengawasan selama pertengahan Maret 2022.

Rinciannya, dari 22 kapal ikan yang berhasil ditangkap tersebut adalah 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina. Penangkapan dilakukan di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan enam lokasi gelaran operasi yakni perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Pengeruk Pasir Timah demi Jaga Ekosistem Laut

“Dalam gelar operasi yang dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa, kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).

Dalam penangkapan kapal ikan ilegal itu pihaknya menemukan alat pancing terlarang jenis trawl. Beberapa kapal yang tak memiliki dokumen resmi juga terjaring dalam operasi itu.

Petugas sempat melakukan kejar-kejaran dalam proses penangkapan kapal jenis light boat yang diketahui ternyata berbendera Filipina.

Kapal pengumpul ikan itu berhasil dilumpuhkan setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Sebanyak 21 kapal Indonesia yang berhasil ditangkap pihak KKP yakni di perairan Raja Ampat, Lamlung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, dan Laut Jawa.

Baca Juga: Dramatis! Penangkapan Kapal Ikan Ilegal Oleh KKP

Adin mengatakan pihaknya melakukan penertiban di sejunlah perairan dalam rangka persiapan mengawal program penangkapan ikan terukur.

Hal ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat,” ujar Adin.

Diberitakan sebelumnya dengan adanya penangkapan 22 kapal ini, KKP telah menangkap total 51 kapal ikan yang terdiri dari 5 kapal ikan asing.

Rinciannya 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina, serta 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x