Kompas TV nasional hukum

Hakim di Persidangan Terdakwa Napoleon Bonaparte Sebut Surat M Kece Bukan Alat Bukti: Tidak Disita

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 14:58 WIB
hakim-di-persidangan-terdakwa-napoleon-bonaparte-sebut-surat-m-kece-bukan-alat-bukti-tidak-disita
Sidang Terdakwa Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tiga surat yang dipersoalkan oleh kuasa hukum terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dianggap bukan barang bukti oleh majelis hakim kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kece. 

Majelis hakim menyatakan, tiga surat yang masing-masing berisi permintaan maaf, kesepakatan perdamaian, hingga keterangan tidak pernah melaporkan itu tidak masuk kategori barang bukti lantaran tidan melalui proses penyitaan. 

“Hakim menerima pelimpahan berkas ini," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). "Kalau terkait dengan soal barang bukti, kan kalau barang bukti harus disita dulu, iya toh? Harus melalui penyitaan. Sedangkan di berkas yang kami baca tiga surat yang disebutkan tadi tidak disita, tidak melalui proses penyitaan artinya, di berkas tidak ada.” 

Hakim menyampaikan kepada kuasa hukum dari terdakwa Napoleon Bonaparte untuk menanggapi surat dakwaan di ruang pengadilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti

“Kalau tadi soal disampaikan ada perdamaian, tidak ada perkara, justru hukum acara pidana itu mau mengetahui, ingin mencari, menemukan dugaan materiilnya,” ujar hakim.

Peradilan kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kece, menurut majelis hakim, satu diantara tujuannya memeriksa benar tidaknya ada perdamaian dari kedua belah pihak.

“Apakah betul saudara korban dan terdakwa itu sudah ada perdamaian, justru di ruang ini nanti akan kita periksa bareng-bareng. Kalau yang dibilang itu adalah kesepakatan tertulis, justru nanti akan diuji di sini,” lanjut Hakim.

Pihak Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte pada kesempatan sebelumnya mengungkapkan keberadaan tiga surat yang menunjukkan Muhammad Kece telah memaafkan dan tak ingin melanjutkan perkara itu. 

Surat pertama yang ditulis atas nama Muhammad Kece tertanggal 3 September 2021 ditujukan ke Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Substansi dari surat ini, sesungguhnya sejak dari awal Muhammad Kece tidak pernah mau membuat laporan tentang peristiwa yang terjadi di Rutan Bareskrim, surat ini tidak ada sama sekali untuk dibatalkan oleh saudara Kece,” kata satu dari kuasa hukum Bonaparte, Ahmad Yani.

Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Tanya soal Kelayakan Sidang: Muhammad Kece Tak Pernah Laporkan, Sepakat Damai

Surat kedua, kata Ahmad Yani, juga dibuat oleh Muhammad Kece tertanggal 2 September 2021 dan ditujukkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Surat tersebut, kata Ahmad Yani, berisi permohonan maaf kepada seluruh umat Islam.

“Dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian yang dituangkan tanggal 3 September, nah surat ini tidak bisa langsung sampai ke yang namanya Direktur Penuntut Umum maupun kepada penyidik tanpa mekanisme, karena saudara Kece adalah tahanan di Bareskrim,” ujar Ahmad Yani.

“Oleh karenanya melalui mekanisme yang ada di Rutan Bareskrim tersebut dikonfirmasi ulang kepada Kece, apa betul surat yang dia tandatangani benar-benar dia ditandatangani.” 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x