Kompas TV nasional sosial

Nomor EFIN Lupa atau Belum Diaktifkan? Ini Cara Mengurusnya Secara Cepat

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 14:56 WIB
nomor-efin-lupa-atau-belum-diaktifkan-ini-cara-mengurusnya-secara-cepat
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus dilakukan oleh wajib pajak. Caranya adalah menggunakan Electronic Filling Identification Number (EFIN) yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggunaan nomor EFIN bagi wajib pajak juga dibutuhkan untuk melakukan registrasi di situs aplikasi DJP Online atau melakukan transaksi SPT tahunan. Selain itu nomor tersebut juga digunakan untuk me-reset password jika terjadi lupa password akun atau mengganti e-mail di situs DJP online.

Lantas bagaimana mengurus atau mengatasi nomor EFIN yang terlupa atau belum diaktifkan?

Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bagaimana mengatasi wajib pajak yang lupa nomor EFIN-nya. Salah satu solusinya adalah memroses secara cepat melalui e-mail.

Baca Juga: Dibuka Januari hingga Maret 2022, Ini Sanksi Jika Wajib Pajak Tak Laporkan SPT Tahunan

Melansir dari Instagram, @kemenkeuri, wajib pajak dapat mengirim e-mail dengan melampirkan data yang diperlukan sebagai berikut.

  • Nama lengkap
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor ponsel
  • Email aktif

Langkah selanjutnya,  wajib pajak bisa mengirimkan e-mail itu ke alamat e-mail [email protected]Nah untuk "XXX" bisa diganti menjadi kode kantor pajak tempat wajib pajak berada.

Cara mengetahui kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak tersebut.

Cara aktivasi nomor EFIN melalui e-mail

Bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi nomor EFIN, bisa melakukannya melalui e-mail.

Berbeda dengan persyaratan jika lupa nomor EFIN, wajib pajak harus melampirkan dokumen kependudukan untuk aktivasi nomor EFIN.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN melalui email dengan melampirkan data sebagai berikut:

Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya

  • Nama lengkap
  • NPWP
  • NIK
  • Nomor ponsel
  • Email aktif
  • Lampiran foto/scan KTP asli
  • Lampiran foto/scan NPWP asli
  • Selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas

Setelah semua data terisi, wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email [email protected] (xxx merupakan kode kantor pajak).

Cara mengetahui kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Itulah solusi yang bisa dilakukan ketika wajib pajak lupa atau belum aktivasi nomor EFIN melalui e-mail dengan cepat.




Sumber : Kementerian Keuangan RI


BERITA LAINNYA



Close Ads x