Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Soal Penolakan Laporan Gratifikasi Luhut: Alasan Polda Metro Jaya Tak Jelas

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 02:20 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-soal-penolakan-laporan-gratifikasi-luhut-alasan-polda-metro-jaya-tak-jelas
Aktivis Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022). (Sumber: Tria Sutrisna/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Metro Jaya dikabarkan menolak laporan perkara dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu malam (23/3/2022).

Laporan perkara yang ditolak polisi Polda Metro Jaya itu tak lain adalah terkait dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.

Haris dan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah pihak atas dugaan keterlibatan pada perkara tersebut, yang salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mengklaim alasan penolakan pihak polisi Polda Metro Jaya itu "tidak jelas".

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan rombongan dilaporkan tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (23/3) sore. 

"(Terlapor) atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," kata Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Menurutnya, Koalisi Masyarakat Sipil telah membawa sejumlah bukti dokumen terkait dugaan kejahatan ekonomi di Papua yang melibatkan Luhut.

 "Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami,” lanjut Andi.

Baca Juga: Haris dan Fatia Laporkan Luhut Terkait Penerimaan Gratifikasi, Luhut Sikapi dengan Santai

Proses pelaporan ini memakan waktu sekitar empat jam. Sekitar pukul 19.00 WIB, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil keluar dari ruang penyidik dan menyebut laporan mereka ditolak Polda Metro Jaya.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.

Nelson menambahkan, pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas mengenai penolakan pelaporan tersebut.

"Alasannya (penolakan laporan) tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," lanjutnya.

Pelaporan ini dilakukan setelah Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.

Menko Marves itu melaporkan Haris dan Fatia karena menuduhnya terlibat bisnis tambang di Papua.

Pada Agustus 2021 lalu, dalam video berjudul Haris merilis video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada” yang dirilis pada Agustus 2021. 

Haris dan Fatia menuduh Luhut terlibat bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya, Papua.

Luhut kemudian melayangkan somasi keduanya. Namun, karena merasa Haris dan Fatia tak menanggapi somasi, Luhut melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x