Kompas TV nasional sosial

Pengusaha Jusuf Hamka Mengaku Berdosa Tak Bayar Pajak Selama 35 Tahun, Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 17:17 WIB
pengusaha-jusuf-hamka-mengaku-berdosa-tak-bayar-pajak-selama-35-tahun-begini-penjelasannya
Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku berdosa karena tidak membayar pajak selama 35 tahun. (Sumber: Antara/Astrid Faidlatul Habibah)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku berdosa karena tidak membayar pajak selama 35 tahun.

Pengakuan itu disampaikan Jusuf Hamka dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya.

Meski tidak membayar pajak selama 35 tahun, dirinya mendapat pengampunan pajak dari pemerintah melalui program tax amnesty jilid pertama.

Ia membeberkan, saat tax amnesty jilid pertama dirinya sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi.

Baca Juga: Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Jilid II Capai Rp10,25 T

Namun, karena di situ penuh, Jusuf memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.

Di KPP tersebut, Jusuf mengaku kepada petugas bahwa ia tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.

Selanjutnya, petugas membantunya untuk mengikuti tax amnesty, termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.

Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.

Menurut Jusuf, Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.

Baca Juga: Sebulan Berjalan, PPH Final Dari Tax Amnesty Jilid II Sebesar Rp903 M.

Dia menyebut, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya.

Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf.

Jusuf mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk para pengusaha untuk tidak melewatkan momentum pengampunan pajak seperti tax amnesty dan PPS.

Menurutnya, seluruh wajib pajak harus membantu pemerintah yang telah berupaya keras selama masa pandemi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” kata Jusuf.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x